ANGGARAN
DASAR KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN JASMANI OLAHRAGA DAN KESEHATAN (KKGPJOK)
UPT
PENDIDIKAN KECAMATAN JEKULO KABUPATEN KUDUS
PROVINSI
JAWA TENGAH
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa,
Kami guru Olah Raga Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus, menyadari
pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan
profesionalisme guru, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945. Kami bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah
yang dibentuk dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KKGPJOK Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “ Ing Ngarso Sung Tulodho,
Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, serta amanat Undang-undang No. 20
Tahun 2003 tentang fungsi pendidik sebagai patron dalam mengembangkan dan
membentuk watak peserta didik menjadi
manusia yang bermartabat, maka kami para guru olah raga Kecamatan Jekulo
Kabupaten Kudus berkomitmen membentuk organisasi profesi yang diberi nama Kelompok
Kerja Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (KKGPJOK) UPT Pendidikan
Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus, dengan
Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, DASAR, TEMPAT
KEDUDUKAN, BENTUK DAN PEMBINAAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama KKGPJOK UPT Pendidikan
Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
Pasal 2
Dasar Pendirian
- 1. . Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 40 Ayat 2, setiap pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan
- 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
- 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- 4. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, bab XIII , pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
KKGPJOK UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo Berpusat di UPT Pendidikan
Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus, Jl. Kudus-Pati No 26 Jekulo.
Pasal 4
Bentuk
KKGPJOK UPT
Pendidikan Kecamatan Jekulo adalah organisasi profesional guru yang mewujudkan
pembinaan dan pengabdian terhadap pendidikan
Pasal 5
Pembinaan
KKGPJOK UPT
Pendidikan Kecamatan Jekulo merupakan salah satu organisasi guru-guru Olah Raga
Negara Rapublik Indonesia di bawah pembinaan Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus
BAB II
ASAS, SIFAT
DAN TUJUAN
Pasal 6
Asas
KKGPJOK UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo berasaskan
Pancasila
Pasal 7
Sifat
KKGPJOK UPT Pendidikan Kecamatan
Jekulo Kabupaten Kudus bersifat organisasi
non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama
serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal 8
Tujuan
Tujuan
organisasi profesi ini adalah:
- Memperluas
wawasan dan pengetahuan guru olah raga dalam berbagai hal, khususnya
penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan
bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran,
memaksimalkan pemakaian media pembelajaran, serta memanfaatkan berbagai
sumber belajar.
- Memberi
kesempatan kepada anggota kelompok kerja untuk berbagi pengalaman serta
saling memberikan bantuan dan umpan balik.
- Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan inovatif dalam
pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja.
- Memberdayakan
dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas
pembelajaran di sekolah.
- Mengubah
budaya kerja anggota kelompok kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi
dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui
kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat kecamatan.
- Meningkatkan
mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan
hasil belajar peserta didik.
- Meningkatkan
kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat kecamatan.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 9
Keanggotaan
1. Keanggotaan KKGPJOK UPT Pendidikan
Kecamatan Jekulo terdiri atas:
a. Guru Olah Raga/Penjasorkes SD baik negeri maupun
swasta se-Kecamatan Jekulo.
b. Guru Olah Raga/Penjasorkes yang mendapat tugas
tambahan sebagai kepala sekolah
c. Hak dan Kewajiban Anggota diatur
dalam anggaran rumah tangga
Pasal 10
Kepengurusan
Kepengurusan KKGPJOK UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo terdiri dari:
- Pelindung
-
Penasehat
-
Ketua
-
Sekretaris
-
Bendahara
- Korwil
- Seksi : Perlengkapan dan keagamaan
-
Anggota
Pasal 11
Berakhirnya Kepengurusan
1. Kepengurusan KKGPJOK UPT Pendidikan
Kecamatan Jekulo berakhir apabila:
a. Meninggal dunia
b. Mutasi ke daerah lain di luar wilayah kerja
c. Mengundurkan diri secara aktif
disertai bukti pengunduran diri atas permintaan sendiri.
2. Masa bakti kepengurusan selama 5
(lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk periode ke dua
3. Masa bakti pengurus KKGPJOK UPT
Pendidikan Kecamatan Jekulo maksimum 2 (dua) periode.
BAB IV
KEGIATAN DAN
PROGRAM KERJA
Pasal 12
1. Dalam
melaksanakan tugas pokoknya, KKGPJOk UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo
melaksanakan kegiatan di bidang
pendidikan, sosial dan budaya
2. Program dan
rencana kerja disusun di awal tahun bersama pengurus dan anggota.
3. Jenis
Kegiatan dan program dijelaskan dalam anggaran rumah tangga
BAB V
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Mekanisme Kerja
1. Mekanisme kerja KKGPJOK UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo dengan Kepala Dinas Pendidikan Kecamatan Jekulo bersifat fungsional / pembinaan.
2. Hubungan KKGPJOK UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo dengan Penilik / Pengawas Sekolah bersifat fungsional/ pembinaan
3. Hubungan KKGPJOK UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo dengan MKKS bersifat konsultatif /koordinatif
Pasal 14
Rapat-rapat
- 1. Pertemuan rutin anggota KKGPJOK UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo diadakan sebulan 1 kali dan bisa lebih apabila diperlukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan
- 2. Pertemuan pengurus KKGPJOK UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo diadakan setiap bulan dengan agenda evaluasi pelaksanaan program selama satu bulan.
- 3. Rapat anggota dilaksanakan dengan agenda perubahan AD (dengan alasan penting) dan atau pembentukan/pemilihan pengurus baru untuk periode berikutnya bila masa kepengurusan berakhir.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 15
Sumber Keuangan
Sumber keuangan KKGPJOK UPT Pendidikan Kecamatan
Jekulo bersumber dari:
1. Pemerintah melalui APBN dan APBD
serta sumber lain yang sifatnya tidak mengikat
2. Iuaran sekolah yang terdapat pada MKKS
3. Besaran iuran tiap sekolah diatur
dalam anggaran rumah tangga
4. Iuran anggota
BAB VII
PERSURATAN
Pasal 16
Kop Surat
Kop Surat KKGPJOK UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus adalah:
(KKGO)
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN JEKULO KABUPATEN
KUDUS
Alamat, Jl. Kudus-Pati No 26 Telp. (0291)431837 /
085865149989 Kode Pos Jekulo 59382
Pasal 17
Nomor Surat
1. Nomor surat dimulai dari 001 dan
seterusnya pada awal kepengurusan hingga selesai masa jabatan
2. Kode surat yaitu: Nomor/KKGPJOK/Bulan/Tahun
Contoh: 001/KKGPJOK/II/2016
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Anggaran Dasar
dapat diubah dengan ketentuan:
1. Anggaran Dasar ini hanya dapat
diubah oleh Rapat Anggota KKGPJOK dengan alasan penting dan berdasarkan pertimbangan penasehat/pembina.
2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus
dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKGPJOK
3. Keputusan rapat perubahan Anggaran
Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga anggota yang hadir.
4.
Apabila
quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka
pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang
hadir dalam rapat anggota.
BAB IX
LAIN-LAIN
Pasal 19
Kemasyarakatan
/ Kekeluargaan.
1. Pertemuan keluarga KKGPJOK diadakan sekurang-kurangnya
setahun sekali di rumah anggota / tempat dan waktu yang ditentukan dan
disepakati.
2. Setiap anggota wajib menerima pertemuan Ika KKGO UPT Pendidikan Kecamatann Jekulo.
3. Kunjungan kekeluargaan lain dalam rangka mempererat
tali persaudaraan anggota KKGO antara lain : kematian, sakit, menikah,
melahirkan bagi anggota KKGO, dan kepadanya diberikan tali asih yang bersumber
dari sumbangan anggota.
4. Pemberian tali asih kepada yang purna
tugas/pensiun.
5.
Arisan bulanan setiap pertemuan rapat anggota.
BAB IX
PENUTUP
Pasal
20
1. Hal-hal yang belum diatur dalam
anggaran dasar diatur dalam anggaran rumah tangga
2. Anggaran
Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru anggota KKGO UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus, di Jekulo
pada tanggal 04 Februari 2016
3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jekulo
Tanggal : 04 Februari 2016
Pengurus KKGO
UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
Ketua, Sekretaris,
(JAMARI,S.Pd.) (SUTAMAN,S.Pd) Nip.196711102003121003 Nip.196907032006041001
Mengetahui
dan Mengesahkan :
Kepala UPT Pendidikan
Kecamatan
Jekulo,
TUGIMAN, S.Pd, M.Pd
Nip.196011201982011006
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN
JASMANI OLAHRAGA DAN KESEHATAN (KKGO) UPT PENDIDIKAN
KECAMATAN JEKULO
KABUPATEN KUDUS
PROVINSI JAWA TENGAH
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota terdiri
dari:
- 1. Guru PJOK SD se-Kecamatan Jekulo baik negeri maupun swasta.
- 2. Guru PJOK SD yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Kewajiban anggota adalah:
a. Membantu terlaksananya tujuan
organisasi.
b. Mematuhi aturan dan putusan
organisasi.
c. Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
2. Hak Anggota:
a. Anggota berhak mengikuti
pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
b. Anggota berhak mendapat bimbingan
untuk meningkatkan profesionalismenya.
c. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk
menjalankan organisasi, kecuali anggota yang
diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah
d. Seluruh anggota berhak mengajukan
usulan untuk kemajuan organisasi.
Pasal 3
Berhenti dari Keanggotaan
Guru
dikatakan berhenti dari anggota KKGPJOK karena:
1. Meninggal dunia
2. Diberhentikan dari jabatannnya
sebagai guru oleh pihak yang berwenang
3. Pindah tugas ke kecamatan/daerah
lain.
4. Purna
tugas.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 4
Hak dan kewajiban pengurus KKGPJOK
adalah:
- Ketua dibantu oleh sekretaris
atau bendahara atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar
organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
- Bilamana Ketua berhalangan
hadir karena sesuatu hal, maka sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak
dan kewajiban yang sama. Apabila keduanya berhalangan hadir maka
diserahkan kepada pengurus lain yang mendapat mandat/surat tugas dari
ketua KKGPJOK
- Pengurus berkewajiban
menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan
keputusan-keputusan Rapat Anggota KKGPJOK.
- Sekretaris dibantu oleh
seksi/bidang administrasi berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dan
kesekretariatan dalam organisasi.
- Bendahara berkewajiban
menangani keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang
selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
BAB III
LARANGAN, SANKSI DAN PENGHARGAAN
Pasal 5
Larangan
1. Anggota dan pengurus KKGPJOK
dilarang menjadi anggota organisasi
terlarang
2. Anggota dan pengurus KKGPJOK dilarang melakukan
hal-hal yang mencemarkan nama baik organisasi.
Pasal 6
Sanksi
Anggota dan
pengurus KKGPJOK yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 5 anggaran rumah
tangga dapat dikenakan sanksi berupa teguran baik lisan maupun tertulis, dan
atau pembatasan sebagian hak anggota oleh Ketua dengan persetujuan
Pembina/Penasihat yang dilakukan secara berjenjang.
Pasal 7
Penghargaan
Penghargaan
terhadap anggota dan pengurus dapat diberikan berupa pernyataan, piagam atau
pemberian berupa cendera mata atas jasa dan pengabdiannya terhadap KKGPJOK UPT
Pendidikan Kecamatan Jekulo.
BAB IV
JENIS KEGIATAN KKGO UPT PENDIDIKAN
KECAMATAN JEKULO
Pasal 8
Jenis Kegiatan yang dapat direalisasikan dalam program
KKGPJOK Pendidikdan kecamatan Jekulo adalah:
1. Kegiatan Rutin KKGPJOK :
a. Diskusi permasalahan pembelajaran.
b. Penyusunan silabus, prota, promes, dan
RPP
c. Analisis kurikulum
d. Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran.
e. Pembahasan materi pembelajaran.
f. Pembahasan kegiatan keolahragaan dan
peringatan hari-hari besar ( hari olah raga kegiatan 17 agustus dll )
2. Kegiatan Pengembangan:
a. Lomba Akademik non Akademik
b. POPDA SD
c. Penelitian Tindakan Kelas
d. Penulisan Karya Tulis Ilmiah
e. Seminar, lokakarya, paparan hasil
penelitian, dan diskusi panel
f. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang
(diklat berjenjang)
g. Penerbitan jurnal KKGPJOK
i.
Alamat Blog;
kkgpjok.blogspot.com
j.
Forum KKGPJOK
provinsi
k. Kompetisi kinerja guru
l.
Peer
Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
m. Lesson Study (kerjasama antar guru
untuk memecahkan masalah pembelajaran
n. Professional Learning Community
(komunitas-belajar professional)
o. Study banding kewilayah KKGPJOK lain
BAB V
KEUANGAN
Pasal 9
Iuran Sekolah dan anggota
Keuangan
KKGPJOK UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo bersumber dari,
- 1. Pemerintah melalui APBN dan APBD serta sumber lain yang sifatnya tidak mengikat
- 2. Iuran sekolah yang terdapat di MKKS.
- 3. Dari anggota setiap bulan Rp 5000;
Pasal 10
Penggunaan Keuangan
- 1. Keuangan digunakan untuk pembinaan organisasi
- 2. Untuk membiayai pelaksanaan program kerja.
- 3. Sosial anggota dan keluarga anggota yang sakit, meninggal dunia dan tali asih anggota yang purna tugas
Pasal 11
Pemeriksaan Keuangan dan Kekayaan
- 1. Setiap akhir pertemuan/rapat anggota
- 2. Secara berkala setiap akhir tahun anggaran
- 3. Pada akhir periode kepengurusan
- 4. Sewaktu-waktu apabila dianggap perlu
- 5. Pemeriksaan keuangan dan kekayaan dilakukan berdasarkan surat tugas dari ketua
- 6. Hasil pemeriksaan keuangan dan kekayaan menjadi lampiran pada laporan umum dan laporan akhir tahun.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGRAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
Perubahan
anggaran rumah tangga ditetapkan dan disahkan oleh Rapat Anggota KKGPJOK dengan
pertimbangan dari penasehat / pembina
BAB VII
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga diatur dalam petunjuk pelaksanaan
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan
pada pertemuan Guru-guru anggota KKGPJOK UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo pada
tanggal 04 Februari 2016
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jekulo
Tanggal : 04 Februari
2016
Pengurus KKGPJOK
UPT
Pendidikan Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
Ketua, Sekretaris,
(JAMARI, S.Pd) (SUTAMAN,
S.Pd)
Nip.196711102003121003 Nip.196907032006041001
Mengetahui
dan Mengesahkan :
Kepala UPT Pendidikan
Kecamatan
Jekulo,
H. TUGIMAN,S.Pd,M.Pd
Nip.196011201982011006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar