Sabtu, 30 Juli 2016

AD/ART KKGPJOK Jekulo Kudus



ANGGARAN DASAR KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN JASMANI OLAHRAGA DAN KESEHATAN (KKGPJOK)
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN JEKULO  KABUPATEN KUDUS
PROVINSI JAWA TENGAH

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa,  Kami guru Olah Raga Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KKGPJOK  Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “ Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, serta amanat Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang fungsi pendidik sebagai patron dalam mengembangkan dan membentuk watak peserta didik  menjadi manusia yang bermartabat, maka kami para guru olah raga Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus berkomitmen membentuk organisasi profesi yang diberi nama Kelompok Kerja Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (KKGPJOK) UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus, dengan  Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I

NAMA, DASAR, TEMPAT KEDUDUKAN, BENTUK DAN PEMBINAAN

Pasal 1
Nama

Organisasi profesi ini diberi nama KKGPJOK UPT Pendidikan
Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus

Pasal 2
Dasar Pendirian
  • 1.     Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 40 Ayat 2, setiap pendidik dan tenaga kependidikan  berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan
  • 2.      Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
  • 3.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  • 4.      Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, bab XIII , pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi  sebagai wadah untuk meningkatkan  dan atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal.



Pasal 3
Tempat Kedudukan

KKGPJOK UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo  Berpusat di UPT Pendidikan
Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus, Jl. Kudus-Pati No 26 Jekulo.
  
Pasal 4

Bentuk
KKGPJOK UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo adalah organisasi profesional guru yang mewujudkan pembinaan dan pengabdian terhadap pendidikan

Pasal 5
Pembinaan
KKGPJOK UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo merupakan salah satu organisasi guru-guru Olah Raga Negara Rapublik Indonesia di bawah pembinaan Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus

BAB II
ASAS, SIFAT DAN  TUJUAN

Pasal 6

Asas
KKGPJOK UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo berasaskan Pancasila

Pasal 7

Sifat

KKGPJOK UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus bersifat organisasi  non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.

Pasal 8
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah:
  1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru olah raga dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian media pembelajaran, serta memanfaatkan berbagai sumber belajar.
  2. Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
  3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan inovatif dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja.
  4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
  5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat kecamatan.
  6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
  7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat kecamatan.

BAB III

ORGANISASI

Pasal 9
Keanggotaan
1.      Keanggotaan KKGPJOK UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo terdiri atas:
a.    Guru Olah Raga/Penjasorkes SD baik negeri maupun swasta se-Kecamatan Jekulo.
b.    Guru Olah Raga/Penjasorkes yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah
c.   Hak dan Kewajiban Anggota diatur dalam anggaran rumah tangga

Pasal 10
Kepengurusan
            Kepengurusan KKGPJOK UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo terdiri dari:
  1.       Pelindung
  2.       Penasehat
  3.       Ketua
  4.       Sekretaris
  5.       Bendahara
  6.       Korwil
  7.       Seksi : Perlengkapan dan  keagamaan
  1.       Anggota

Pasal 11
Berakhirnya Kepengurusan

1.    Kepengurusan KKGPJOK UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo  berakhir apabila:
a.  Meninggal dunia
b.  Mutasi ke daerah lain di luar wilayah kerja
c.  Mengundurkan diri secara aktif disertai bukti pengunduran diri atas permintaan sendiri.
2.    Masa bakti kepengurusan selama 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk periode ke dua
3.    Masa bakti pengurus KKGPJOK UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo maksimum 2 (dua) periode.
                                                                                                                                 
BAB IV
KEGIATAN DAN PROGRAM KERJA
Pasal 12
1. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, KKGPJOk UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo melaksanakan kegiatan di bidang   pendidikan, sosial dan budaya
2.  Program dan rencana kerja disusun di awal tahun bersama pengurus dan anggota.
3.   Jenis Kegiatan dan program dijelaskan dalam anggaran rumah tangga

BAB V

MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 13
Mekanisme Kerja

1.    Mekanisme kerja KKGPJOK UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo dengan Kepala Dinas Pendidikan Kecamatan Jekulo bersifat fungsional / pembinaan.
2.    Hubungan KKGPJOK UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo  dengan Penilik / Pengawas Sekolah bersifat fungsional/ pembinaan
3.    Hubungan KKGPJOK UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo dengan MKKS bersifat konsultatif /koordinatif  

Pasal 14
Rapat-rapat
  • 1.      Pertemuan rutin anggota KKGPJOK UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo diadakan sebulan 1 kali dan bisa lebih apabila diperlukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan
  • 2.      Pertemuan pengurus KKGPJOK UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo diadakan setiap bulan dengan agenda evaluasi pelaksanaan program selama satu bulan.
  • 3.      Rapat anggota dilaksanakan dengan agenda perubahan AD (dengan alasan penting)  dan atau pembentukan/pemilihan pengurus baru untuk periode berikutnya bila masa kepengurusan berakhir.


BAB VI

KEUANGAN

Pasal 15

Sumber Keuangan

Sumber keuangan KKGPJOK UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo bersumber dari:
1.       Pemerintah melalui APBN dan APBD serta sumber lain yang sifatnya tidak mengikat
2.       Iuaran sekolah yang terdapat pada MKKS
3.       Besaran iuran tiap sekolah diatur dalam anggaran rumah tangga
4.       Iuran anggota
         
BAB VII

PERSURATAN

Pasal 16

Kop Surat

     Kop Surat KKGPJOK UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus adalah:

 
KELOMPOK KERJA GURU OLAH RAGA
(KKGO)
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN JEKULO KABUPATEN KUDUS
   Alamat, Jl. Kudus-Pati No 26 Telp. (0291)431837 / 085865149989 Kode Pos Jekulo 59382




Pasal 17

Nomor Surat

1.    Nomor surat dimulai dari 001 dan seterusnya pada awal kepengurusan hingga selesai masa jabatan
2.    Kode surat yaitu:   Nomor/KKGPJOK/Bulan/Tahun
Contoh:  001/KKGPJOK/II/2016 


BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 18

 Anggaran Dasar dapat diubah dengan ketentuan:

1.  Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota KKGPJOK dengan alasan penting dan   berdasarkan pertimbangan penasehat/pembina.
2.  Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKGPJOK
3.   Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga anggota yang hadir.
4.  Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.

BAB IX

LAIN-LAIN

Pasal 19
Kemasyarakatan / Kekeluargaan.

1.   Pertemuan keluarga KKGPJOK diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali di rumah anggota / tempat dan waktu yang ditentukan dan disepakati.
2.    Setiap anggota wajib menerima pertemuan Ika KKGO UPT Pendidikan Kecamatann Jekulo.
3.   Kunjungan kekeluargaan lain dalam rangka mempererat tali persaudaraan anggota KKGO antara lain : kematian, sakit, menikah, melahirkan bagi anggota KKGO, dan kepadanya diberikan tali asih yang bersumber dari sumbangan anggota.
4.    Pemberian tali asih kepada yang purna tugas/pensiun.
5.  Arisan bulanan setiap pertemuan rapat anggota.

BAB IX

PENUTUP

    Pasal 20

  1.  Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar diatur dalam anggaran rumah tangga
  2.  Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru anggota KKGO UPT Pendidikan  Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus, di Jekulo pada tanggal  04 Februari 2016
  3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



                                                Ditetapkan di   : Jekulo
                                                                   Tanggal            : 04 Februari 2016


Pengurus KKGO UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
    
  Ketua,                                                                     Sekretaris,




                        (JAMARI,S.Pd.)                                                   (SUTAMAN,S.Pd)                         Nip.196711102003121003                                    Nip.196907032006041001


Mengetahui dan Mengesahkan :
Kepala UPT Pendidikan
Kecamatan Jekulo,



  TUGIMAN, S.Pd, M.Pd
Nip.196011201982011006




ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN JASMANI OLAHRAGA DAN KESEHATAN (KKGO) UPT PENDIDIKAN
KECAMATAN JEKULO KABUPATEN KUDUS
PROVINSI JAWA TENGAH
                                                                                                 
BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota terdiri dari:
  • 1.      Guru PJOK SD se-Kecamatan Jekulo baik negeri maupun swasta.
  • 2.      Guru PJOK SD yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

                                                                             
Pasal 2

Hak dan Kewajiban Anggota

1. Kewajiban anggota adalah:
a. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
b. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
c. Menjaga martabat dan kehormatan profesi.

2. Hak Anggota:
a. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
b. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
c. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi, kecuali  anggota yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah
d. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

Pasal 3

Berhenti dari Keanggotaan

Guru dikatakan berhenti dari anggota KKGPJOK  karena:
1.    Meninggal dunia
2.    Diberhentikan dari jabatannnya sebagai guru oleh pihak yang berwenang
3.    Pindah tugas ke kecamatan/daerah lain.
4.  Purna  tugas.


BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 4

Hak dan kewajiban pengurus KKGPJOK adalah:
  1. Ketua dibantu oleh sekretaris atau bendahara atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
  2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama. Apabila keduanya berhalangan hadir maka diserahkan kepada pengurus lain yang mendapat mandat/surat tugas dari ketua KKGPJOK
  3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKGPJOK.
  4. Sekretaris dibantu oleh seksi/bidang administrasi berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dan kesekretariatan dalam organisasi.
  5. Bendahara berkewajiban menangani keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
 
BAB III

LARANGAN, SANKSI DAN PENGHARGAAN

Pasal 5

Larangan

1.  Anggota dan pengurus KKGPJOK dilarang menjadi anggota  organisasi terlarang
2. Anggota dan pengurus KKGPJOK dilarang melakukan hal-hal yang mencemarkan nama baik organisasi.

Pasal 6

Sanksi

Anggota dan pengurus KKGPJOK yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 5 anggaran rumah tangga dapat dikenakan sanksi berupa teguran baik lisan maupun tertulis, dan atau pembatasan sebagian hak anggota oleh Ketua dengan persetujuan Pembina/Penasihat yang dilakukan secara berjenjang.

Pasal 7

Penghargaan

Penghargaan terhadap anggota dan pengurus dapat diberikan berupa pernyataan, piagam atau pemberian berupa cendera mata atas jasa dan pengabdiannya terhadap KKGPJOK UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo.


BAB IV

JENIS KEGIATAN KKGO UPT PENDIDIKAN KECAMATAN JEKULO

Pasal 8

Jenis Kegiatan yang dapat direalisasikan dalam program KKGPJOK Pendidikdan kecamatan Jekulo adalah:

1. Kegiatan Rutin KKGPJOK :
a.       Diskusi permasalahan pembelajaran.
b.      Penyusunan silabus, prota, promes, dan RPP
c.       Analisis kurikulum
d.      Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran.
e.       Pembahasan materi pembelajaran.
f.       Pembahasan kegiatan keolahragaan dan peringatan hari-hari besar ( hari olah raga kegiatan 17 agustus dll )

2. Kegiatan Pengembangan:
a.       Lomba Akademik non Akademik
b.      POPDA SD
c.       Penelitian Tindakan Kelas
d.      Penulisan Karya Tulis Ilmiah
e.       Seminar, lokakarya, paparan hasil penelitian, dan diskusi panel
f.       Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
g.      Penerbitan jurnal KKGPJOK
h.      Penyusunan website KKGPJOK ( email; kkgo2016@gmail.com )
i.        Alamat Blog; kkgpjok.blogspot.com
j.        Forum KKGPJOK provinsi
k.      Kompetisi kinerja guru
l.        Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
m.    Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran
n.      Professional Learning Community (komunitas-belajar professional)
o.      Study banding kewilayah KKGPJOK lain


BAB V

KEUANGAN

Pasal 9

Iuran Sekolah dan anggota

Keuangan KKGPJOK UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo bersumber dari,
  • 1.      Pemerintah melalui APBN dan APBD serta sumber lain yang sifatnya tidak mengikat
  • 2.      Iuran sekolah yang terdapat di MKKS.
  • 3.      Dari anggota setiap bulan Rp 5000;


Pasal 10

Penggunaan Keuangan

  • 1.      Keuangan digunakan untuk pembinaan organisasi
  • 2.      Untuk membiayai pelaksanaan program kerja.
  • 3.      Sosial anggota dan keluarga anggota yang sakit, meninggal dunia dan tali asih anggota yang purna tugas


Pasal 11

Pemeriksaan Keuangan dan Kekayaan

  • 1.      Setiap akhir pertemuan/rapat anggota
  • 2.      Secara berkala setiap akhir tahun anggaran
  • 3.      Pada akhir periode kepengurusan
  • 4.      Sewaktu-waktu apabila dianggap perlu
  • 5.     Pemeriksaan keuangan dan kekayaan dilakukan berdasarkan surat tugas dari ketua
  • 6.     Hasil pemeriksaan keuangan dan kekayaan menjadi lampiran pada laporan umum dan laporan akhir tahun.


BAB VI

PERUBAHAN ANGGRAN RUMAH TANGGA

Pasal 12

Perubahan anggaran rumah tangga ditetapkan dan disahkan oleh Rapat Anggota KKGPJOK dengan pertimbangan dari penasehat / pembina

BAB VII

PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diatur dalam petunjuk pelaksanaan
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru anggota KKGPJOK UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo pada tanggal 04 Februari 2016
 Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                                                Ditetapkan di   : Jekulo
                                                                 Tanggal            : 04 Februari 2016


Pengurus KKGPJOK
UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus

   Ketua,                                                                                      Sekretaris,




(JAMARI, S.Pd)                                                                    (SUTAMAN, S.Pd)
Nip.196711102003121003                                                 Nip.196907032006041001

Mengetahui dan Mengesahkan :
Kepala UPT Pendidikan
Kecamatan Jekulo,



H. TUGIMAN,S.Pd,M.Pd
Nip.196011201982011006   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar